RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Agus Susilo 30 Januari 2026 16:44:06 WIB
Pemerintah telah menetapkan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025, yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Perencanaan dan Penganggaran.
Komentar atas RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFOGRAFIS RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2026
- RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- INFOGRAFIS APBDES 2025
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES 2024
- Infografis Realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024
- INFOGRAFIS APBDes 2024 dan Penggunaan Dana Desa (DDS) 2024
- INFOGRAFIS REALISASI APBDes 2023














