RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Agus Susilo 30 Januari 2026 16:44:06 WIB

Pemerintah telah menetapkan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025, yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Perencanaan dan Penganggaran.

Komentar atas RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Depok

tampilkan dalam peta lebih besar