Perdes No. 2/2017 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa

Agus Susilo 10 Oktober 2018 01:40:11 WIB

: PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN

   HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Trenggalek sebagai   unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Trenggalek yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  5. Desa adalah Desa yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Kepala   Desa   adalah   pejabat   yang   memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
  12. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  14. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.

 

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

 

  • Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur, mengurus, dan menetapkan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
  • Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB III

 

JENIS KEWENANGAN DESA

 

Pasal 3

 

 

  • Kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah dan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

  • Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
  • Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah dan pelaksanaan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diurus oleh Desa.
  • Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai biaya.

 

 

BAB IV

 

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

 

Pasal 5

 

 

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul meliputi:

 

 

  1. Pembinaan Kelembagaan Masyarakat meliputi:

 

  1. Pembinaan sistem organisasi masyarakat Desa:

 

  1. Pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga;

 

  1. Pembinaan kelembagaan masyarakat adat: shodaqoh, tradisi, dan boyongan;

 

  1. Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional.

 

  1. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Pengelolaan Tanah Kas Desa meliputi:

 

  1. Penyelenggaraan administrasi pengelolaan tanah kas desa termasuk bengkok yang dikuasai Desa atas nama Pemerintah Desa

 

  1. Pemanfaatan tanah kas desa termasuk bengkok

 

  1. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Pengembangan peran masyarakat Desa meliputi:

 

  1. Pelestarian adat dan budaya di Desa, seperti bersih Desa, muludan, rajaban, likuran, syuran, ziarah kubur, selamatan weton, ngitung batih, santunan kepada yatim piatu;

 

  1. Pelestarian kesenian: jaranan, sholawatan, terbangan, karawitan, wayangan, tayuban, reog kendang, kentrungan, macapat;

 

  1. Pelestarian budaya gotong-royong : kerja bakti, sambatan, bakti sosial, pembersihan jalan;
  2. Pemugaran makam penembahan/leluhur diutamakan dari ahli waris (nyungkup);
  3. Bersih makam; dan
  4. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

 

 

 

BAB V

 

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

Pasal 6

 

 

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

 

  1. Penyiapan penetapan dan penegasan batas Desa;

 

  1. Pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

 

  1. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

 

  1. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;

 

  1. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;

 

  1. Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja, jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

 

  1. Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;

 

  1. Pembentukan organisasi Pemerintah Desa;

 

  1. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa;

 

  1. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;

 

  1. Penyusunan APBDesa;

 

 

 

  1. Pembentukan Peraturan di Desa;

 

  1. Sosialisasi berbagai Peraturan tingkat Desa;

 

  1. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau Balai Desa;

 

  1. Pendataan potensi Desa;

 

  1. Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;

 

  1. Penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;

 

  1. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;

 

  1. Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Desa;

 

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;

 

  1. Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Pengelolaaan Pungutan Desa yang non administrasi;

 

  1. Pengelolaan Aset Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Kerjasama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga;

 

  1. Pengelolaan sistem informasi Desa;

 

  1. Pemberian rekomendasi;

 

  1. Pengembangan hasil-hasil industri Desa;

 

  1. Pelayanan registrasi kependudukan dan pencatatan sipil Desa;

 

  1. Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa;

 

  1. Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala Desa;

 

  1. Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi Desa dan antar Desa;

 

  1. Penyusunan profil Desa;

 

  1. Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendataan Penduduk Miskin;

 

  1. Pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa;

 

  1. Fasilitasi penghargaan purna tugas perangkat Desa;

 

  1. Fasilitasi/penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja;

 

  1. Fasilitasi/penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja;

 

  1. Fasilitasi/perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia;

 

  1. Pembentukan tim keamanan Desa;

 

  1. Pemberian ijin hajatan dan keramaian skala Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

  1. Pelayanan Dasar Desa;

 

  1. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Desa atau Upaya Kesehatan   Bersumberdaya
  2. pengembangan tenaga kesehatan Desa;
  3. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

 

  • layanan gizi untuk Balita;
  • pemeriksaan ibu hamil;
  • pemberian makanan tambahan dan vitamin kelompok rentan;
  • penyuluhan kesehatan;
  • gerakan hidup bersih dan sehat;
  • penimbangan bayi;
  • Posyandu lanjut usia;
  • Pendampingan ibu hamil dengan resiko tinggi (resti);
  • Pos pembinaan terpadu penyakit tidak menular (Posbindu PTM); dan
  • Fasilitasi kemitraan Dukun Bayi dan Bidan.

 

  1. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
  2. fasilitasi sunatan massal;
  3. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, zat

     adiktif, dan minuman keras di Desa;

  1. penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit

     tidak menular;

  1. Pelaksanaan Penyuluhan tentang keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan Pembinaan akseptor keluarga berencana;
  3. pengelolaan dana sehat;
  4. pengelolaan kegiatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
  5. pengadaan sarana kesehatan tingkat Desa;
  6. penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;
  7. fasilitasi penyelenggaraan Desa Siaga/Desa Sehat;
  8. pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDS;
  9. pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya,

     dan perpustakaan Desa;

  1. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di

     Desa;

  1. fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),

     TPA/Q dan Madin;

  1. fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  2. fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;
  3. pendataan pendidikan di Desa;
  4. bantuan Siswa Miskin;
  5. fasilitasi pengembangan seni dan budaya di Desa;
  6. pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap

     perempuan dan anak;

  1. menerbitkan surat keterangan miskin;
  2. fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;

 

  1. pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;

 

  1. fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

 

  1. Penanggulangan kemiskinan tingkat Desa;

 

  1. penetapan penduduk miskin; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Sarana dan prasarana Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan Balai Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan jalan Desa (rincian jenis jalan akan disesuaikan dengan data dari PU)

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;

 

  1. pembangunan energi baru dan terbarukan (mikro hidro, biogas, dll.);

 

  1. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana keagamaan;

 

  1. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

 

  1. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan irigasi berskala Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan fasilitas olah raga;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan dan peternakan;

 

  1. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa;

 

  1. fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH);

 

  1. fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;

 

  1. fasilitasi pembangunan dan pengelolaan Mandi, Cuci dan Kakus

               (MCK) komunal;

  1. pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah dan Drainase Desa;

 

  1. penanggulangan bencana tingkat Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Pengembangan ekonomi lokal Desa:

 

 

  1. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;

 

 

  1. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;

 

  1. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;

 

  1. pengembangan ekonomi kreatif Desa;

 

 

  1. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

 

  1. pengembangan benih/bibit lokal Desa;

 

  1. pengembangan ternak secara kolektif;

 

  1. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;

 

  1. pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa;

 

  1. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;

 

 

  1. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;

 

  1. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;

 

  1. fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil;

 

  1. pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif;

 

  1. fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);

 

  1. pengembangan Kelembagaaan Petani lokal;

 

  1. pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi berskala Desa;

 

  1. pemasyarakatan pupuk organik;

 

  1. fasilitasi modal usaha tani;

 

  1. fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul;

 

  1. pengelolaan hutan Desa, kecuali hutan Desa memiliki fungsi khusus;

 

  1. penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit Desa;

 

  1. pelestarian kebun bibit Desa;

 

  1. pengembangan budidaya hutan sesuai potensi lokal Desa yang berlokasi pada hutan rakyat/hutan Desa/wana wisata Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa:

 

  1. penghijauan;

 

  1. pembuatan terasering;

 

 

  1. perlindungan mata air;

 

  1. pembersihan daerah aliran sungai;

 

 

  1. Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup Desa;

 

  1. Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan Desa;

 

  1. pengelolaan persampahan di tingkat Desa;

 

  1. fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di Desa;

 

  1. melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan

 

  1. kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

 

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

  1. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;

 

  1. membina kerukunan warga masyarakat Desa;

 

  1. pembinaan kelompok keagamaan di Desa;

 

  1. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

 

  1. Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga;

 

  1. Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;

 

  1. Fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga miskin;

 

  1. Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;

 

  1. Peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;

 

  1. Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda Desa;

 

  1. Penyelenggaraan olahraga tingkat Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

  1. Pengembangan seni budaya lokal non tradisional;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan;

 

  1. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

 

  1. kelompok tani;

 

  1. kelompok tani penggarap hutan (LMDH);

 

  1. kelompok seni budaya;

 

  1. kelompok Himpunan Pemakai Air Minum (HIPAM); dan

 

  1. kelompok masyarakat lain di Desa.

 

  1. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak dan difabel;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

 

  1. Analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;

 

  1. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

 

  1. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

 

  1. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

 

  1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;

 

  1. kelompok usaha ekonomi produktif;

 

  1. kelompok perempuan;

 

  1. kelompok tani;

 

  1. kelompok masyarakat miskin;

 

  1. kelompok nelayan;

 

  1. kelompok pengrajin;

 

  1. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  2. kelompok pemuda;
  3. kelompok peduli Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
  4. kelompok difabel, dan;
  5. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

 

  1.      Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;

 

  • Monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Desa;

 

  1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengambilan

         kebijakan pemerintahan Desa;

 

  1. Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa;

 

  1. Pembentukan dan fasilitasi forum anak desa;

 

  1. Pemberdayaan masyarakat berbasis gender;

 

  1. Perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak di

                   desa;

  1. Pelaksanaan pengarusutamaan gender;
  2. Pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
  3. Peningkatan kapasitas pengelola wisata Desa;
  4. Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di Desa; dan
  5. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

 

BAB VI

 

PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA

 

Pasal 7

 

 

  • Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi dasar bagi Desa untuk mengatur dan mengurus pembangunan dan anggaran Desa melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
  • Ruang lingkup pelaksanaan meliputi:

 

  1. realisasi pelaksanaan;
  2. tingkat pencapaian;
  3. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
  4. sarana dan prasarana; dan
  5. permasalahan yang dihadapi serta penyelesaiannya.

 

 

Pasal 8

 

 

Penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 9

 

 

  • Desa dapat melakukan perubahan kewenangan selain kewenangan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa ini.
  • Perubahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

 

  1. menambah kewenangan baru; atau
  2. melakukan perubahan sebagian atau seluruh kewenangan.
  • Perubahan kewenangan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim evaluasi kabupaten.
  • Perubahan kewenangan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

 

Pasal 10

 

 

Kepala Desa melaporkan penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada BPD paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.

 

Pasal 11

 

 

  • Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Selain pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai dari:

 

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Depok

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Depok

 

pada tanggal 31 Juli 2017

 

KEPALA DESA DEPOK,

 

 

 

 

NURYAKIN

 

 

 

Diundangkan di Depok

 

pada tanggal 03 Agustus 2017

 

SEKRETARIS DESA DEPOK

 

 

 

 

         WASISNO

 

LEMBARAN DESA DEPOK TAHUN …. NOMOR ….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA

TENTANG

HASIL MEMILIH DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

             Pada hari ini Senin tanggal Tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua ribu tujuh belas, bertempat di Balai Desa Depok telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka mengkaji dan memilih kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Desa Depok berdasarkan daftar kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek No 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang di hadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Unsur Kelembagaan Desa dan unsure masyarakat Desa sebagaimana daftarhadir terlampir dengan kegiatan sebagai berikut :

 

  1. Materi Rapat

 

Pemilihan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan local berskala Desa yang akan dilaksanakan oleh Desa Depok berdasarkan daftar kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek No 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal di Desa.

 

  1. Keputusan Rapat

 

Rincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa yang dipilih dan akan dilaksanakan oleh Desa Depok adalah sebagai berikut :

 

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :

 

  1. Pembinaan Kelembagaan Masyarakat meliputi:

 

  1. Pembinaan sistem organisasi masyarakat Desa:

 

  1. Pembinaan paguyuban warga/trah, pembinaan rembug-rembug warga;

 

  1. Pembinaan kelembagaan masyarakat adat: shodaqoh, tradisi, dan boyongan;

 

  1. Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional.

 

  1. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Pengelolaan Tanah Kas Desa meliputi:

 

  1. Penyelenggaraan administrasi pengelolaan tanah kas desa termasuk bengkok yang dikuasai Desa atas nama Pemerintah Desa

 

  1. Pemanfaatan tanah kas desa termasuk bengkok

 

  1. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Pengembangan peran masyarakat Desa meliputi:

 

  1. Pelestarian adat dan budaya di Desa, seperti bersih Desa, muludan, likuran, syuran, ziarah kubur, selamatan weton, ngitung batih, santunan kepada yatim piatu;

 

  1. Pelestarian kesenian: jaranan, sholawatan, terbangan, karawitan,wayangan, tayuban, reog kendang, kentrungan, macapat;

 

  1. Pelestarian budaya gotong-royong : kerja bakti, sambatan, bakti sosial, membersihkan jalan;
  2. Pemugaran makam penembahan/leluhur diutamakan dari ahli waris (nyungkup);
  3. Bersih makam; dan
  4. Kewenangan lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Kewenangan Lokal berskala Desa meliputi :

 

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

 

  1. Penyiapan penetapan dan penegasan batas Desa;

 

  1. Pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

 

  1. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

 

  1. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;

 

  1. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;

 

  1. Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja, jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

 

  1. Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;

 

  1. Pembentukan organisasi Pemerintah Desa;

 

  1. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. Pengisian, penetapan, mutasi dan pemberhentian Perangkat Desa;

 

  1. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;

 

  1. Penyusunan APBDesa;

 

  1. Pembentukan Peraturan di Desa;

 

  1. Sosialisasi berbagai Peraturan tingkat Desa;

 

  1. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau Balai Desa;

 

  1. Pendataan potensi Desa;

 

  1. Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;

 

  1. Penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;

 

  1. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;

 

  1. Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Desa;

 

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;

 

  1. Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Pengelolaaan Pungutan Desa yang non administrasi;

 

  1. Pengelolaan Aset Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;

 

  1. Penyelenggaraan Kerjasama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga;

 

  1. Pengelolaan sistem informasi Desa;

 

  1. Pemberian rekomendasi;

 

  1. Pengembangan hasil-hasil industri Desa;

 

  1. Pelayanan registrasi kependudukan dan pencatatan sipil Desa;

 

  1. Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa;

 

  1. Pengelolaan data dan informasi kebencanaan skala Desa;

 

  1. Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi Desa dan antar Desa;

 

  1. Penyusunan profil Desa;

 

  1. Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendataan Penduduk Miskin;

 

  1. Pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa;

 

  1. Fasilitasi penghargaan purna tugas perangkat Desa;

 

  1. Fasilitasi/penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja;

 

  1. Fasilitasi/penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja;

 

  1. Fasilitasi/perlindungan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia;

 

  1. Pembentukan tim keamanan Desa;

 

  1. Pemberian ijin hajatan dan keramaian skala Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

  1. Pelayanan Dasar Desa;

 

  1. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Desa  atau Upaya Kesehatan   Bersumberdaya
  2. pengembangan tenaga kesehatan Desa;
  3. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

 

  • layanan gizi untuk Balita;
  • pemeriksaan ibu hamil;
  • pemberian makanan tambahan dan vitamin kelompok rentan;
  • penyuluhan kesehatan;
  • gerakan hidup bersih dan sehat;
  • penimbangan bayi;
  • Posyandu lanjut usia;
  • Pendampingan ibu hamil dengan resiko tinggi (resti);
  • Pos pembinaan terpadu penyakit tidak menular (Posbindu PTM); dan
  • Fasilitasi kemitraan Dukun Bayi dan Bidan.

 

  1. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
  2. fasilitasi sunatan massal;
  3. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, zat adiktif,

     dan minuman keras di Desa;

  1. penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak

     menular;

  1. Pelaksanaan Penyuluhan tentang keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan Pembinaan akseptor keluarga berencana;
  3. pengelolaan dana sehat;
  4. pengelolaan kegiatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
  5. pengadaan sarana kesehatan tingkat Desa;
  6. penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;
  7. fasilitasi penyelenggaraan Desa Siaga/Desa Sehat;
  8. pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDS;
  9. pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya,

     dan perpustakaan Desa;

  1. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
  2. fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TPA/Q

     dan Madin;

  1. fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  2. fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;
  3. pendataan pendidikan di Desa;
  4. bantuan Siswa Miskin;
  5. fasilitasi pengembangan seni dan budaya di Desa;
  6. pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap

     perempuan dan anak;

  1. menerbitkan surat keterangan miskin;
  2. fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;

 

  1. pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;

 

  1. fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

 

  1. Penanggulangan kemiskinan tingkat Desa;

 

  1. penetapan penduduk miskin; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Sarana dan prasarana Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan Balai Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan jalan Desa (rincian jenis jalan akan disesuaikan dengan data dari PU)

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;

 

  1. pembangunan energi baru dan terbarukan (mikro hidro, biogas, dll.);

 

  1. fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana keagamaan;

 

  1. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

 

  1. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan irigasi berskala Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan fasilitas olah raga;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

 

  1. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan dan peternakan;

 

  1. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa;

 

  1. fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH);

 

  1. fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;

 

  1. fasilitasi pembangunan dan pengelolaan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) komunal;
  2. pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah dan Drainase Desa;

 

  1. penanggulangan bencana tingkat Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Pengembangan ekonomi lokal Desa:

 

 

  1. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;

 

 

  1. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;

 

  1. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;

 

  1. pengembangan ekonomi kreatif Desa;

 

 

  1. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

 

  1. pengembangan benih/bibit lokal Desa;

 

  1. pengembangan ternak secara kolektif;

 

  1. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;

 

  1. pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa;

 

  1. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;

 

 

  1. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;

 

  1. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;

 

  1. fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil;

 

  1. pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif;

 

  1. fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);

 

  1. pengembangan Kelembagaaan Petani lokal;

 

  1. pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi berskala Desa;

 

  1. pemasyarakatan pupuk organik;

 

  1. fasilitasi modal usaha tani;

 

  1. fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul;

 

  1. pengelolaan hutan Desa, kecuali hutan Desa memiliki fungsi khusus;

 

  1. penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit Desa;

 

  1. pelestarian kebun bibit Desa;

 

  1. pengembangan budidaya hutan sesuai potensi lokal Desa yanberlokasi pada hutan rakyat/hutan Desa/wana wisata Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  1. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa:

 

  1. penghijauan;

 

  1. pembuatan terasering;

 

 

  1. perlindungan mata air;

 

  1. pembersihan daerah aliran sungai;

 

 

  1. Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup Desa;

 

  1. Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan Desa;

 

  1. pengelolaan persampahan di tingkat Desa;

 

  1. fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di Desa;
  2. melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan

 

  1. kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

  1. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;

 

  1. membina kerukunan warga masyarakat Desa;

 

  1. pembinaan kelompok keagamaan di Desa;

 

  1. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

 

  1. Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga;

 

  1. Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;

 

  1. Fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga miskin;

 

  1. Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;

 

  1. Peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;

 

  1. Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda Desa;

 

  1. Penyelenggaraan olahraga tingkat Desa; dan

 

  1. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

  1. Pengembangan seni budaya lokal non tradisional;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan;

 

  1. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:

 

  1. kelompok tani;

 

  1. kelompok tani penggarap hutan (LMDH);

 

  1. kelompok seni budaya;

 

  1. kelompok Himpunan Pemakai Air Minum (HIPAM); dan

 

  1. kelompok masyarakat lain di Desa.

 

  1. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat

      miskin, perempuan, anak dan difabel;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

 

  1. Analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;

 

  1. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

 

  1. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

 

  1. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

 

  1. Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

 

  1.  kader pemberdayaan masyarakat Desa;

 

  1.  kelompok usaha ekonomi produktif;

 

  1. kelompok perempuan;

 

  1.  kelompok tani;

 

  1. kelompok masyarakat miskin;

 

  1.    kelompok tani penggarap hutan (LMDH);

 

  1.  kelompok pengrajin;

 

  1.  kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  2.    kelompok pemuda;
  3.    kelompok peduli Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
  4. kelompok difabel, dan;
  5. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

 

  1. Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Desa;

 

  1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengambilan

        kebijakan pemerintahan Desa;

 

  1. Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa;

 

  1. Pembentukan dan fasilitasi forum anak desa;

 

  1. Pemberdayaan masyarakat berbasis gender;

 

  1. Perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak di desa;

 

  1. Pelaksanaan pengarusutamaan gender;
  2. Pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga;
  3. Peningkatan kapasitas pengelola wisata Desa;
  4. Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di Desa; dan
  5. Kewenangan lain sesuai kebutuhan dan kondisi Desa.

 

 

  1. Penutup

 

Keputusan hasil musyawarah Desa ini menjadi dasr bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa dimaksud akan dibahas dan disepakati bersama oleh BPD dan Kepala Desa, dan ditetaplkan menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa.

 

             Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dijadikan bahan seperlunya.

 

 

 

 

 

                                                                     Depok, 31 Juli 2017

             KEPALA DESA DEPOK                      BPD DESA DEPOK

                                                                               KETUA

 

 

 

 

                     NURYAKIN                                   SUGIYANTO

 

Komentar atas Perdes No. 2/2017 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Desa

admin 16 Mei 2019 06:35:15 WIB
ok, terima kasih.
Desa Tangkil 16 Mei 2019 03:45:36 WIB
PDF Kang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Depok

tampilkan dalam peta lebih besar