Panduan Pelayanan Publik

Agus Susilo 19 Oktober 2018 19:19:23 WIB

Pelayanan administrasi kependudukan adalah salah satu jenis pelayanan publik di Desa Depok yang sering dibutuhkan oleh masyarakat, selain pelayanan surat menyurat lainnya. Layanan administrasi kependudukan yang diberikan diantaranya yaitu:

♦  Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

♦  Permohonan Kartu Keluarga (KK)

♦  Permohonan Akta Kelahiran

♦  Permohonan Akta Kematian

♦  Pengajuan Pindah Tempat

♦  Berkas Persyaratan Pernikahan

Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi, dapat didownload pada link berikut :

Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Publik


Komentar atas Panduan Pelayanan Publik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Depok

tampilkan dalam peta lebih besar